SANGKANJAYA, 12 Maret 2025 - Pemerintah Desa Sangkanjaya bersama Kecamatan Balapulang mengadakan sosialisasi mengenai penyampaian surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak serta memberikan pemahaman tentang prosedur Pembayaran yang benar.
Metode pembayaran PBB dapat dilakukan melaui bank yang bekerja sama, Kantor Pos, Aplikasi Online, Mobile Banking dan Kantor Desa Sangkanjaya. Bagi yang tidak membayar pajak selama lebih dari dua tahun akan di berikan sanksi berupa pengapusan data PBB dan Pemblokiran data yang mengakibatkan tidak bisa mengurus apapun.
Pemerintah daerah berharap melalui sosialiasi ini, masyarakat lebih sadar akan kewajiban pajak mereka dan membayar PBB tepat waktu. Wajib pajak di himbau untuk menyimpan SPPT sebagai arsip penting terkait kepemilikan tanah dan bangunan, Bagi masyarakat yang memiliki pertanyaan atau mengalami kendala terkait SPPT dan pembayaran PBB, dapat manghubungi kantor pajak Daerah/Bapenda. Mari Bersama-sama membangun daerah dengan taat membayar pajak